Sesuai dengan Surat KOPERTIS Wilayah 4 Nomor: 2611/K4/KM/2015, Tentang perpindahan Mahasiswa.
Bagi mahasiswa pindahan atau lanjutan dari PT/Fakultas/Program Studi lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Menyerahkan surat pengantar dari perguruan tinggi asal;
- Menyerahkan Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal;
- Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT;
- Menyerahkan Fotokopi KTM;
- Mengajukan surat permohonan konversi mata kuliah kepada Ketua Program Studi dan tembusan kepada Ketua, dengan melampirkan :
- Fotokopi Ijazah dari perguruan tinggi sebelumnya, legalisir dan cap basah;
- Fotokopi Transkrip Nilai yang telah legalisir dan cap basah
- Lulus tes mahasiswa baru ITB Dewantara;
- Nilai D dan E wajib diulang;
- Nilai mata kuliah yang sama atau sesuai dan sudah lulus (minimal C) dapat ditransfer atau dikonversi ke ITB Dewantara
- Menyerahkan 2 (dua) lembar fotokopi ijazah SMA/sederajat yang telah dilegalisir dan cap basah;
- Menyerahkan pas foto berwarna:
- Ukuran 2 X 3 : 3 lembar;
- Ukuran 3 X 4 : 3 lembar;
- Ukuran 4 X 6 : 3 lembar;
- Menyerahkan fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku
- Mengisi dan menandatangani formulir pernyataan, tentang kesediaan untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di ITB Dewantara.
- Mengisi Isian Rencana Studi (IRS), untuk memberikan yang bersangkutan hak mengikuti kegiatan akademik selama satu semester.
- Menyerahkan fotokopi KTP & NPWP
- Menyerahkan fotokopi legalisir SKCK dari kepolisian
- Fotokopi akta keluarga & kartu keluarga
- Melampirkan surat keterangan sehat