Registrasi Mahasiswa Pindahan

Sesuai dengan Surat KOPERTIS Wilayah 4 Nomor: 2611/K4/KM/2015, Tentang perpindahan Mahasiswa.

Bagi mahasiswa pindahan atau lanjutan dari PT/Fakultas/Program Studi lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan surat pengantar dari perguruan tinggi asal;
  2. Menyerahkan Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal;
  3. Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT;
  4. Menyerahkan Fotokopi KTM;
  5. Mengajukan surat permohonan konversi mata kuliah kepada Ketua Program Studi dan tembusan kepada Ketua, dengan melampirkan :
    1. Fotokopi Ijazah dari perguruan tinggi sebelumnya, legalisir dan cap basah;
    2. Fotokopi Transkrip Nilai yang telah legalisir dan cap basah
  6. Lulus tes mahasiswa baru ITB Dewantara;
  7. Nilai D dan E wajib diulang;
  8. Nilai mata kuliah yang sama atau sesuai dan sudah lulus (minimal C) dapat ditransfer atau dikonversi ke ITB Dewantara
  9. Menyerahkan 2 (dua) lembar fotokopi ijazah SMA/sederajat yang telah dilegalisir dan cap basah;
  10. Menyerahkan pas foto berwarna:
    1. Ukuran 2 X 3 : 3 lembar;
    2. Ukuran 3 X 4 : 3 lembar;
    3. Ukuran 4 X 6 : 3 lembar;
  11. Menyerahkan fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku
  12. Mengisi dan menandatangani formulir pernyataan, tentang kesediaan untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di ITB Dewantara.
  13. Mengisi Isian Rencana Studi (IRS), untuk memberikan yang bersangkutan hak mengikuti kegiatan akademik selama satu semester.
  14. Menyerahkan fotokopi KTP & NPWP
  15. Menyerahkan fotokopi legalisir SKCK dari kepolisian
  16. Fotokopi akta keluarga & kartu keluarga
  17. Melampirkan surat keterangan sehat